Anak Tanpa Pendamping

Pendamping Anak Tanpa Pendamping

Penumpang anak yang termasuk Unaccompanied Minor (UM) adalah anak- anak yang usianya 5 sampai 11 tahun (belum mencapai usia 12 tahun), yang traveling dengan tiket sah dan tidak ditemani oleh penumpang dewasa lain yang usianya minimal 16 tahun. UM dapat traveling tanpa ditemani orang dewasa jika tidak ada penggantian pesawat selama perjalanan dari kota asal ke tujuan. UM bisa ikut di penerbangan yang punya kesempatan kecil untuk berganti arah atau punya resiko pembatalan atau pemotongan jalur dikarenakan kondisi cuaca. UM harus diantar ke bandara oleh pendamping dewasa yang bertanggung jawab menemani anak sampai boarding, serta memastikan nama penanggung jawab dewasa yang akan menjemput di bandara tujuan. Penjemput juga harus menunjukkan bukti konfirmasi tiket dari kota asal sampai tujuan.

Peraturan perusahaan tentang Unaccompanied Minor (UM):

  • Total maksimal UM adalah 10% dari total jumlah kursi.
  • NAM Air bertanggung jawab penuh kepada anak mulai dari serah terima di bandara kota asal sampai pada saat anak dijemput oleh pendamping di bandara kota tujuan.
  • Perwakilan Petugas Darat harus melengkapi dokumen Unaccompanied Minor (UM).
  • Perwakilan Petugas Darat memasang tanda kepada anak tanpa pendamping pada bagian luar baju anak.
  • Perwakilan Petugas Darat naik ke pesawat bersama anak dan menyampaikan kepada pramugari 1 mengenai kota tujuan anak dan nama pendamping dewasa anak yang akan menjemput di bandara kota tujuan.
  • Anak Tanpa Pendamping nggak bisa turun dari pesawat kalau tidak didampingi oleh perwakilan petugas darat atau pramugari.