Kursi Roda

Penumpang dengan kursi roda

Penumpang dengan kondisi menggunakan kursi roda bisa ikut penerbangan selayaknya penumpang reguler pada umumnya apabila tidak mengalami kesulitan mobilisasi atau perhatian yang benar-benar khusus. Namun penumpang dengan kursi roda akan diminta kesediaannya untuk menandatangai surat pernyataan bahwa menggunakan alat bantu berupa kursi roda. Penumpang dengan kursi roda juga tidak diperkenankan untuk mengambil posisi duduk dekat pintu darurat.

Terdapat tiga kategori penumpang berkursi roda :

  • Wheel Chair Ramp (WCHR): Penumpang bisa naik / turun tangga dan melakukan perjalanan dari / ke tempat duduknya sendiri, walaupun tidak bisa berjalan jauh.
  • Wheel Chair Steps (WCHS): Penumpang nggak bisa naik / turun tangga tapi dapat berjalan perlahan dari / ke tempat duduknya sendiri.
  • Wheel Chair Cabin (of Carry) (WCHC): Penumpang sama sekali ngga bisa melakukan pergerakan dan membutuhkan kursi roda dari / ke tempat duduknya.

Catatan: Penumpang manula yang minta menggunakan kursi roda karena usianya atau karena nggak sanggup berjalan cepat, tapi nggak dianggap sebagai penumpang yang lumpuh.